TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang impor ilegal dan tidak memenuhi syarat pada Rabu, 17 Desember 2019. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 15 miliar.
"Total barang estimasi hampir Rp 15 miliar," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Rabu, 17 Desember 2019.
Agus mengungkapkan, selain barang impor yang masuk secara ilegal, tetapi pada dasarnya barang-barang yang dimusnahkan adalah tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga hal ini juga sangat berkaitan dengan faktor keamanan dari barang tersebut.
"Seluruh barang tersebut ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki sertifikat perdagangan dan tak memiliki sertifikat mutu SNI," katanya.
Selain tidak sesuai dengan SNI, Agus menuturkan, barang-barang dimusnahkan ini juga merugikan para pelaku usaha yang secara bersungguh-sungguh mengikuti aturan. Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban dalam melindungi para pelaku usaha yang patuh kepada aturan. "Sehingga tidak dirugikan dengan hal-hal yang tidak sesuai standar yang berada di pasar ini" ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai, maka akan meningkatkan pengawasan di post border untuk meningkatkan mutu dari produk dalam negeri ataupun yang diimpor. Karena Agus mengatakan, jika tidak adanya pengendalian mutu, maka akan berdampak buruk bagi para konsumen.
"Salah satunya baja yang tadi kita sebutkan banci tadi ini membahayakan konstruksi,"
Barang-barang yang dimusnahkan kali ini meliputi produk luminer kurang lebih 4.742 unit, pompa air 443 buah, dan produk kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton. Selain itu juga memusnahkan cangkul lipat sebanyak 388 unit dan produk tertentu berupa tepung seberat 200 kilogram.
Kemudian produk kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 buah, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram.
Lebih lanjut, pemusnahan juga dilakukan pada kabel sejumlah 3 drum, mesin pendingin 2 buah, pakaian bekas 550 bal, tekstil dan produk tekstil (TPT) sejumlah 10 roll, ban sejumlah 167 unit, saklar 11.816 unit, sepatu pengaman 71 buah, mainan anak 310 buah, gula kristal putih seberat 1 ton, alat ukur meter air 360 unit, regulator tekanan 750 unit, baja 480 buah, dan sepeda 9 unit.