"Pemerintah sudah turunkan tingkat batasan nilai tidak kena PPh untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Mereka juga tidak lagi dikenakan PPN. Itu untuk mendorong rumah jenis itu bisa dibangun karena kebutuhan memang besar," kata Suahasil.
Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan juga telah membebaskan PPN untuk rumah atau bangunan yang terkena bencana alam. Di level properti untuk kelas menegah dan atas, pemerintah juga telah memberikan penurunan tarif PPh pasal 22 dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Bahkan, untuk properti hunian super mewah, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa penurunan batasan hunian yang bisa dikenai PPh dan PPnBM. Dari sebelumnya Rp 5-10 miliar bakal dikenai dinaikkan menjadi Rp 30 miliar yang bakal dikenai.
"Kebijakan itu telah kami lakukan, sebab kalau pertumbuhan ekonomi lagi berat, biasanya sektor properti ini bisa menjadi yang mendorong naik, tapi kalau sektor ini berat ekonomi juga biasanya berat," kata Suahasil.