Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan gagalkan penyelundupan mobil mewah dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
"Itu adalah yang dilakukan dengan menggunakan pola penyelundupan kontainer, mobil-mobil mewah dan motor-motor mewah masuk ke Indonesia, ini dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Priok saja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan mobil mewah dan motor mewah kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Ia berujar berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berbagai modus digunakan dalam penyelundupan mobil mewah dan motor mewah kali ini, kata Sri Mulyani, adalah importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.