TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri acara peringatan Ulang Tahun ke-31 Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2019. Dalam kesempatan itu, Airlangga menjelaskan mengenai rencana penerbitan aturan Omnibus Law.
"Diharapkan hal ini bisa menghilangkan tumpang tindih, efisiensi proses dan mengurangi atau bahkan menghilangkan ego sektoral," ujar Airlangga saat menyampaikan pidato pembukaannya dalam peringatan Hari Ulang Tahun AEI, Selasa.
Menurut dia, Omnibus Laws diterbitkan untuk mendorong macetnya perekonomian akibat harmonisasi peraturan yang belum maksimal. Sehingga penerapan ini diharapkan mampu mendorong transformasi perekonomian domestik.
Mantan Menteri Perindustrian itu juga menjelaskan, Omnibus Laws nantinya mengatur perizinan dan kemudahan berinvestasi. Langkah ini ditempuh sejalan dengan rencana pemerintah yang berharap pertumbuhan ekonomi lewat penciptaan lapangan kerja.
Salah satunya, Airlangga menyoroti mengenai kemudahan izin dalam berusaha dan juga insentif perpajakan bagi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan bisa mendapatkan potongan PPh Badan sampai dengan 20 persen dalam 2-3 tahun depan.
Adapun, substansi Omnibus Law itu terdiri dari 11 klaster. Mulai dari penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hingga investasi dan proyek pemerintah. Keseluruhan klaster tersebut merupakan penyederhanaan dari 82 Undang-undang dan 1.194 pasal.
Misalnya, klaster terkait perusahaan publik, antara lain mengatur penyederhanaan perizinan berusaha. Perizinan ini kemudian dibagi lagi menjadi tiga yakni perizinan dasar seperti izin bangunan gedung dan perizinan sektor, seperti mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko.
Adapula klaster persyaratan investasi, isinya menetapkan daftar prioritas atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Khususnya usaha dengan kriteria berteknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.
Selain itu, ada klaster kemudahan berusaha, yang ingin membuat pendirian badan usaha lebih mudah. Misalnya, lewat penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT atau PT Perseorangan khusus untuk UMK. Serta memberi kemudahan dalam proses seperti saat mengajukan hak paten.
"Selain lewat Omnibus pemerintah juga akan fokus membangun SDM lewat program vokasi. Serta pemberian super deduction tax sebesar 200 persen bagi perusahaan yang melakukan pelatihan tenaga kerja dan riset," kata menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
DIAS PRASONGKO