INFO BISNIS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN). Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis, dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar, di Hall Nusantara Gedung Senayan DPR-RI, Selasa, 17 Desember 2019.
Hal ini semakin memantapkan peran BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Karena, dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya Pegawai Non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) anggota DPR RI.
Baca Juga:
Mengawali acara penandatanganan MoU tersebut, Ilyas terlebih dahulu menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN. Karena, setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah.
"BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab, setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," ujar Ilyas.
“Di samping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019. Kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta, dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp 174 juta,” tutur Ilyas.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso, mengatakan bahwa perlindungan kepada Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BURT terhadap resiko pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA), Staf Administrasi (SA) dan seluruh Pegawai Non ASN lainnya. Agung berharap bentuk perlindungan ini bisa juga diberikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabuapaten/Kota. “Saya siap menjadi ambasador BPJAMSOSTEK,” ucap Agus.
Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, yang juga hadir pada kegiatan tersebut meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintah seperti Pilkada tahun 2020. Hal itu bertujuan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan. “Jangan sampai kejadian yang menimpa pekerja KPPS yang meninggal dunia tanpa santunan terulang kembali,” ujar Felly.
Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJAMSOSTEK dan Setjen DPR RI akan bersama-sama memastikan seluruh Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Karena sebelumnya beberapa biro di DPR RI telah terlebih dulu mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Hingga saat ini total Pegawai Non ASN yang telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja.
Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya pegawai di lingkungan pemerintah.
"Momentum ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemberi kerja di lembaga pemerintah baik pusat dan daerah, untuk melindungi para pekerjanya. Sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, dan keluarga yang menunggu di rumah kan merasa tenang, produktivitas pun akan terus meningkat," kata Ilyas. (*)