Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kini Seluruh Pekerja di Lingkungan DPR RI Dilindungi BPJAMSOSTEK

image-gnews
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jendral DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jendral DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN).
Iklan

INFO BISNIS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN). Kerja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis, dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar, di Hall Nusantara Gedung Senayan DPR-RI, Selasa, 17 Desember 2019.

Hal ini semakin memantapkan peran BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Karena, dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya Pegawai Non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) anggota DPR RI.

Mengawali acara penandatanganan MoU tersebut, Ilyas terlebih dahulu menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN. Karena, setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah.

"BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab, setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," ujar Ilyas.

“Di samping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019. Kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta, dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp 174 juta,” tutur Ilyas.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso, mengatakan bahwa perlindungan kepada Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BURT terhadap resiko pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA), Staf Administrasi (SA) dan seluruh Pegawai Non ASN lainnya. Agung berharap bentuk perlindungan ini bisa juga diberikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabuapaten/Kota. “Saya siap menjadi ambasador BPJAMSOSTEK,” ucap Agus.

Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, yang juga hadir pada kegiatan tersebut meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintah seperti Pilkada tahun 2020. Hal itu bertujuan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan. “Jangan sampai kejadian yang menimpa pekerja KPPS yang meninggal dunia tanpa santunan terulang kembali,” ujar Felly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJAMSOSTEK dan Setjen DPR RI akan bersama-sama memastikan seluruh Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Karena sebelumnya beberapa biro di DPR RI telah terlebih dulu mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. 

Hingga saat ini total Pegawai Non ASN yang telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja.

Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya pegawai di lingkungan pemerintah.

"Momentum ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemberi kerja di lembaga pemerintah baik pusat dan daerah, untuk melindungi para pekerjanya. Sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, dan keluarga yang menunggu di rumah kan merasa tenang, produktivitas pun akan terus meningkat," kata Ilyas. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.