TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menengarai bahwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki dimensi kriminal. Karena itu, dia akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan terhadap kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, seluruh data-data yg diperoleh dan dilakukan untuk tujuan penegakan hukum. Serta akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019.
Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk memberikan sinyal yang jelas dan tegas, bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi. Langkah ini juga ditempuh untuk memberikan kepastian pada investor kecil.
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengelar rapat dengan Komisi Keuangan DPR pada Senin, 16 Desember 2019. Rapat yang digelar tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih selama 3,5 jam sejak pukul 15.30 WIB.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, rapat bersama dengan DPR banyak membahas mengenai isu perusahaan Jiwasraya. Kemudian, dalam rapat tersebut banyak membahas isu mengenai proses munculnya kasus tersebut dari sisi perusahaan.
Baca Juga:
Bendahara Negara ini melanjutkan, rapat tersebut juga membahas mengenai langkah-langkah apa yang bakal dilakukan antara regulator dan Menteri Keuangan sebagai kuasa pemegang saham. Termasuk mengenai penanganan kasus ini dari para pemegang saham.
"Kami berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi. Sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri dan maupun kepada pemegang polis," ujar Sri Mulyani.