TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak meminta agar pemerintah mengembalikan uang jamaah korban agen perjalanan Haji dan Umroh First Travel yang asetnya disita oleh negara.
"Ini uang jamaah, negara harus hadir dalam kasus ini. Pemerintah harus memberikan solusi," kata Rolas Budiman di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Kemudian solusi lain menurut Rolas adalah yakni Pemerintah bisa memberangkatkan umroh para korban dengan perjalanan lain ataupun dengan dana CSR. Karena uang yang diambil oleh negara merupakan hak dari para konsumen First Travel yang telah dirugikan akibat dari buruk pengawasan.
"Keputusan pengadilan adalah uang dirampas negara. Kejadian ini seperti tidak ada lagi perlindungan terhadap konsumen," ujarnya.
Rolas mengatakan, bahwa negara dianggap tidak memberikan rasa keadilan kepada korban dalam kasus putusan pengadilan First Travel, sebab banyak korban dirugikan yang timbul akibat kejadian tersebut. Ia menganggap, pemerintah tidak lah etis mengambil uang milik jamaah, karena mereka sudah bermimpi untuk bisa berangkat haji ataupun umroh.
Sehingga Rolas mendorong kepada pemerintah untuk tetap memberangkatkan umroh para korban karena dilihat dari sudut pandang manapun, mereka tidak bersalah.
"Yang penting negara hadir. Mereka ini tidak bersalah," ujar Rolas. "Mereka (jamaah) telah lama mengumpulkan uang agar bisa melakukan umrah. Tapi kenyataannya malah ditipu oleh travel agent."
Sementara itu, Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan para jamaah telah banyak dirugikan karena tidak diberangkatkan umroh, lalu uangnya tidak dikembalikan. Namun, negara bukan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah, malah mengambil hak dari para korban.
Sehingga Rizal menuturkan pihaknya saat ini sedang mendorong agar aset First Travel bisa kembali ke para jamaah. "Kami sedang mendorong agar aset Fisrt Travel kembali ke jamaah bukan ke negara," tuturnya.