TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa di hari pertama beroperasi, Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek alias Tol Japek II dilintasi oleh rata-rata 40 kendaraan per menit untuk jalur Cikampek arah Jakarta. Sementara untuk arah sebaliknya, dari Jakarta ke Cikampek, rata-rata dilalui 20 kendaraan per menit.
"Saya kemarin dari siang sampai malam di sana, dari siang ke malam ada peningkatan dari Bandung ke Jakarta, masyarakat semakin tahu tol elevated sangat membantu," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Dari pemantauannya itu, Budi mengatakan masyarakat rata-rata sudah mengikuti aturan batas kecepatan, yaitu 60-80 kilometer per jam. Meski, tak jarang ia masih menjumpai pengemudi yang menyalip kendaraan patroli polisi berkecepatan 80 kilometer per jam. "Artinya masih ada yang berkecepatan lebih."
Menurut Budi, pengemudi yang melalui Tol Japek II memang tidak direkomendasikan untuk memacu kendaraannya di atas 80 kilometer per jam. Sebab, ia melihat masih ada hubungan antar sambungan di jalur bebas hambatan yang belum mulus.
Sehingga, apabila dilintasi mobil berkecepatan tinggi, kendaraan tersebut bisa melompat dan berbahaya untuk keselamatan. Karena itu, Budi mengatakan persoalan itu nantinya akan dibenahi kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Jasa Marga.