TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dari awal tahun sampai Desember 2019 telah menerima pengaduan sampai 1.510 laporan terkait keluhan konsumen. Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan 90 persen dari total pelaporan yang masuk itu terkait masalah perumahan.
"Dari 1.510 aduan yang masuk adalah 1.370 kasus perumahan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Ia pun menuturkan, selain menerima aduan terkait perumahan, pihaknya juga menampung aduan konsumen terkait jasa keuangan 76 kasus, lalu perdagangan elektronik atau e-commerce 12 kasus, aduan layanan listrik dan gas rumah tangga 9 kasus, layanan kesehatan 6 kasus, transportasi 5 kasus, telekomunikasi 5 kasus, barang elektronik 3 kasus, dan masalah lain-lain 24 kasus.
Rizal mengatakan, dari 1.510 total kasus yang diterima oleh BPKN berpotensi merugikan ke pihak konsumen mencapai Rp 3,35 triliun. Jumlah aduan tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2018 yang hanya menerima 580 pengaduan.
Kemudian dari pokok permasalahan di sektor perumahan adalah, pertama pra pembangunan, Rizal menjelaskan bahwa terkait legalitas izin lahan belum ada dan tidak adanya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencarian kredit, seperti halnya kasus di Jatinegara Indah.
"Sudah disita dan sudah dikuasai tapi masih bisa dijial bank swasta hebatnya di biayai oleh bank pemerintah, jadi yang kaget ketika masyarakat di eksekusi lahan," ujarnya.
Kedua masalah terjadi saat pembangunan, yakni adanya perubahan ukuran dengan tidak sesuainya dengab diperjanjikan dan fasos/fasum dan tidak cocok yang dijanjikan. Lalu terakhir masalah pasca pembangunan, yakni tidak adanya serah terima oleh pengembang dikarenakan pembangunan belum selesai
Dalam upaya pencegahan insiden di sektor perumahan, Rizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mengusahakan untuk menyelesaikan, dan sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian PUPR guna menyelesaikan aduan di sektor perumahan.
"Jadi masih ada pending di kasus perumahan, karena masih koordinasi dengab PUPR dan OJK terkait pembiayaan karena memang perbankan agak rumit, seharusnya industri yang ketat pengawasannya harus lebih proper ketika melakukan aktivitas usaha," ungkapnya.
Rizal menjelaskan, pihaknya tidak mengkhususkan diri hanya menerima laporan terkait sektor perumahan, tetapi lembaganya terbuk terhadap keluhan konsumen di sektor lainnya. Sehingga ia mendorong kepada seluruh masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumennya terabaikan bisa mengadu kepada BPKN.