Namun, Edhy berencana memberlakukan aturan kuota untuk ekspor benih lobster, selayaknya pernah diterapkan pada komoditas lain. "Untuk membesarkan sendiri kan harus dibangun infrastrukturnya. Sambil menunggu ini, kita kasih kuota sampai waktu tertentu boleh ekspor. Kan banyak komoditas lain yang dilakukan seperti itu, pasir besi, nikel," ujar Edhy.
Ia mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster itu dilakukan selama Indonesia masih belum bisa membesarkannya sendiri. Sebab, untuk membesarkan lobster diperlukan infrastruktur. "Sama seperti untuk pasir besi dan nikel, awalnya boleh diekspor tapi pengusaha harus membuat refinery," tuturnya. Meski demikian rencana tersebut masih dalam taraf kajian.
Rencana pemberian izin ekspor benih lobster itu juga dikaji, menurut Edhy, lantaran pada saat dilarang, penyelundupan benih lobster masih marak. Adapun negara tujuan benur lobster itu beberapa waktu belakangan adalah ke Vietnam. "Yang penyelundup-penyelundup itu lewat negara tetangga, dekat-dekat Indonesia," kata dia.
Belakangan rencana Edhy itu memang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya muncul dari Mantan Menteri Kabinet Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang getol menyuarakan penolakan ekspor bibit lobster. Hal itu dia sampaikan melalui akun Twitternya @susipudjiastuti.
Dia mengatakan lobster belum bisa di-breeding in house atau budidaya ternak. Semua benih lobster saat ini, kata dia, berasal dari alam. "Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh," kata Susi di Twitter, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
CAESAR AKBAR | MUHAMMAD HENDARTYO