TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono menilai Direktur Utama TVRI nonaktif Helmy Yahya hingga kini belum melakukan restrukturisasi organisasi di dalam tubuh perusahaan penyiaran pelat merah itu. "Restrukturisasi organisasi belum terjadi," ujar dia dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 15 Desember 2019.
Pernyataan Kabul itu berkaitan dengan cuitan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi ihwal prestasi Helmy Yahya di stasiun televisi pelat merah itu. Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi dalam cuitannya pada 6 Desember lalu di akun @AchsanulQosasi, melihat ada yang aneh di TVRI, berkaitan dengan polemik dinonaktifkannya Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas beberapa waktu lalu. Ia menyebut kinerja TVRI di era Helmy sangat baik.
"Perseteruan Direksi dan Dewas adalah biang utama permasalahan. Sekretariat Negara harus memperbaiki PP dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing," kata dia. Ia pun menyebut dalam tiga tahun masa jabatan, direksi TVRI telah melakukan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi aset dan inventaris.
Di samping, berhasil menyelesaikan PP PNBP TVRI yang bertahun-tahun tak pernah beres, menindaklanjuti temuan BPK 96 persen, memperbaiki Laporan Keuangan, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain secara transparan dan akuntabel. Belakangan Kabul juga membantah bahwa PP PNBP TVRI kelar di era Helmy. Sebab, beleid itu terbit sebelum Helmy menjabat.
Adapun bekas Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad menyebut restrukturisasi memang belum ada. Karena, menurutnya, perubahan struktur organisasi itu harus dilakukan bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Jadi masih belum diubah sedikit pun karena masih pakai yang lama PP 13 Tahun 2005, belum ada perubahan," tuturnya.
Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir memang belum ada perubahan, kecuali dalam hal penyiaran. Ia menyebut ihwal siaran memang kewenangan direksi. "Tapi apakah siaran yang sekarang cocok dengan TV Publik?" tuturnya. Ia mengatakan kekuatan TVRI adalah jaringan di daerah. Sehingga semestinya lebih banyak mendorong kearifan lokal dan tidak semata mengejar rating.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Televisi Nasional yang dikelola pemerintah. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada rabu lalu. Latar belakang dikeluarakannya surat keputusan itu diduga terkait dengan penyelenggaraan perusahaan Televisi milik negara tersebut.