Adapun Helmy Yahya mengatakan dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis. “Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulisnya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.
Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.
Ihwal penunjukkan Plt sementara oleh Dewas, Ia membeberkan bahwa Priyono sudah mengajukan surat penolakan untuk menjadi penganti dirinya. Ia beralasan pihaknya tetap solid pada jajaran direksi dan karyawan di LPP TVRI. “Saya didukung oleh semua direktur, TVRI perlu diselamatkan,” kata dia.
CAESAR AKBAR | NYOMAN ARY WAHYUDi