“Selain itu, pemerintah perlu mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk semua jenis transaksi tanpa ada batas nilai minimum,” ujar Zamroni.
Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan diluncurkan pada September 2018 lalu, Tokopedia Center sudah tersedia di 80 titik, yaitu 57 lokasi di area pedesaan dan 23 lokasi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Aini mengatakan juga dengan 27 universitas dan pendidikan tinggi untuk menciptakan peluang lewat pemanfaatan teknologi. Saat ini, kata Aini, sudah lebih dari 40.000 masyarakat mulai bertransaksi online dan memanfaatkan teknologi digital berkat Tokopedia Center. Ia berharap titik-titik tersebut terus bertambah ke depannya.
“Infrastruktur pastinya menjadi tantangan yang kami harapkan dapat kita selesaikan bersama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, baik itu dari akses internet mau pun jaringan layanan logistic,” ujar Aini.
Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pemerintah sedang mengkaji penurunan batas nilai pembebasan bea masuk (deminimus) barang dari luar negeri. Hal ini, ujar Deni, untuk mempertimbangkan kesetaraan level playing field, perlindungan industri dalam negeri, serta kesederhanaan dalam pemungutan pajaknya. “Mekanisme pengenaan PPN sedang dihitung ulang secara cermat,” ujar Deni.
Saat ini, Ditjen Bea Cukai masih menerapkan tarif pembebasan bea masuk dalam pengiriman barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang yang saat ini sebesar US$ 75. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018. “Mengenai efek ke penekanan impornya juga termasuk dalam kajian yang sedang dibahas,” tutur Deni.