TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membatah bahwa penerbitan aturan moratorium atau penghentian sementara pendirian anak usaha perseroan BUMN dikeluarkan karena adanya kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero). Keputusan itu sudah dilakukan sejak jauh hari, sebagai upaya efisiensi.
"Moratorium kalau mau dibuat bisa tapi minta persetujuan Pak Erick Thohir, jadi dibuat bukan karena ada kasus Garuda, tanggalnya udah jauh," ujar Staf Khusus Bidang Media Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019.
Menurut Arya, kebijakan moratorium sudah dipikirkan jauh-jauh hari, usai Erick Thohir dilantik sebagai Menteri BUMN. Saat itu, kata Arya, Erick melihat bahwa banyak BUMN induk banyak yang merugi. Hal ini karena, ada anak usaha yang memiliki core bussines yang berbeda jauh dengan induk usaha.
Dia mencontohkan salah satunya terjadi pada BUMN yang bergerak di bidang usaha air minum. Perusahaan itu, memiliki anak usaha bahkan mencapai 22 buah anak usaha. Salah satunya, usaha tersebut memiliki anak usaha berupa hotel dan rumah sakit.
Sementara itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohie menerbitkan Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Adapun beleid ini mengatur mengenai moratorium pendirian anak usaha BUMN dan perusahaan patungan BUMN.
Meski dilakukan moratorium, Kementerian memutuskan untuk mengecualikan moratorium untuk pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di sektor konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol. Khususnya anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek atau kebijakan pemerintah.