TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris Utama PT Dok Kodja Bahari (Persero) Desi Albert Mamahit berharap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melihat kembali surat yang sempat ia kirimkan kepada menteri sebelumnya, Rini Soemarno, mengenai kondisi perusahaan galangan kapal pelat merah itu.
Ia berharap Erick bisa melakukan perombakan di perseroan. Sehingga, perusahaan sektor aneka industri itu bisa kembali sehat. "Harapan saya menteri baru bisa melihat kembali surat itu dan bisa menjadi dasar pergantian direksi. Singkat cerita perlu ada pergantian direksi dan perbaikan kembali PT DKB," ujar Mamahit kala berbincang dengan Tempo pada Rabu malam, 11 Desember 2019.
Dalam surat yang disampaikan sebelum ia melepas jabatannya, Mamahit meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi atas perseroan. Kala itu, ia mengatakan bahwa Rini Soemarno sudah memahami kondisi tersebut. Namun, diduga karena keterbatasan waktu dan birokrasi, belum ada langkah lebih lanjut atas suratnya tersebut.
Berdasarkan surat tertanggal 20 Agustus 2019 itu, Mamahit melaporkan kondisi perusahaan yang dinilai memprihatinkan dan kondisi keuangannnya sangat berat. Kata dia dalam surat itu, sejak tahun 2018 kondisi perusahaan terus mengalami penurunan.
Bahkan, ia melaporkan sampai dengan April 2019 bottom line keuangan tercatat negatif Rp 2,06 miliar dan pendapatan hanya tercapai 13,05 persen. Angka itu menurutnya sangat jauh dari rencana RKAP 2019. "Kondisi ini tidak berubah sampai Juli 2019," tulisnya. Kondisi tersebut, kata Mamahit, lantas mempengaruhi kinerja perusahaan dalam melaksanakan kewajiban.
Dalam surat itu, Mamahit menyampaikan bahwa direksi tidak bisa memberdayakan kemampuan dan aset perusahaan sevara optimal. Padahal, ia menilai dua hal tersebut berpotensi meningkatkan kinerja perusahaan dan mendatangkan keuntungan dari bisnis galangan.
Sebelumnya, Mamahit mengatakan, sebelum ia berhenti dari posisinya pada September lalu, kondisi keuangan perusahaan memang kurang sehat. "Singkat kata, keadaannya parah dan minus," ujar dia.
Menurut dia, pemasukan perusahaan cenderung sedikit dibanding seharusnya. Imbasnya, perusahaan kesulitan membayar gaji pegawainya. Pembayaran upah itu kerap dicicil, misalnya 25-50 persen saja.
Terkadang, gaji satu bulan itu belum lunas hingga akhirnya masuk ke periode bulan berikutnya. Hal tersebut terjadi, kata Mamahit, lantaran perusahaan tidak punya uang. Ketiadaan duit itu adalah buntut dari pekerjaan yang tidka kunjung selesai.
"Jadi dalam sebulan kerap hanya segitu yang diterima karyawan," tuturnya. "Coba bayangkan dengan aset yang begitu bagus, tapi kemampuan membayar gaji terbatas."
Ia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan gaji karyawan setiap bulannya, perseroan perlu menggelontorkan duit sekitar Rp 8 miliar. Sementara, penerimaan tak sampai Rp 1 miliar. Persoalan pembayaran gaji tersebut, dinilai Mamahit, membuat etos kerja karyawan turun drastis.
Kondisi tersebut, menurut Mamahit, mendorong perusahaan mengakali kondisi keuangan perusahaan demi bisa membayar gaji karyawan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan bunga perbankan dari duit Penyertaan Modal Negara alias PMN.
Belum lagi, kondisi tersebut diperparah dengan tenggelamnya beberapa floating docks dalam beberapa waktu ke belakang. Sehingga, pendapatan pun berkurang signifikan. Sementara, Dana PMN total Rp 900 miliar yang diterima DKB untuk pengadaan sarana galangan dan floating dock terindikasi bermasalah sampai saat ini. "PMN itu kalau saya bilang tidak dimanfaatkan dengan benar," tuturnya.
Berdasarkan laporan keuangan di laman resmi DKB, pendapatan perusahaan pada periode 2010-2014 cenderung fluktuatif. Pada 2014, pendapatan tercatat sebesar Rp 558,14 miliar. Sementara, rugi bersih perusahaan mencapai Rp 175,9 miliar. Kala itu, total aset adalah Rp 1.327,27 miliar.
Adapun, berdasarkan Dokumen Kementerian Keuangan, hingga triwulan II 2019, dari Rp 900 miliar dana Penyertaan Modal Negara pada periode 2015-2019, Dok Kodja Bahari baru mencapai realisasi penggunaan dana 24,1 persen dan realisasi fisik rata-rata 25 persen. Dalam dokumen yang sama, tampak return on equity perseroan -27,9 persen dan debt to equity ratio -3,28 alias berada di zona merah. Di samping itu, z-score perseroan -1,72 alias berada di area rentan bangkrut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti tujuh Badan Usaha Milik Negara yang telah menerima Penyertaan Modal Negara namun kinerja keuangannya tetap merugi pada 2018. "Kerugian terjadi pada tujuh BUMN, yaitu PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PTKrakatau Steel," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. Kala itu, ia mengatakan PT Dok Kodja Bahari mengalami rugi akibat beban administrasi dan umum yang terlalu tinggi, yaitu 58 persen dari pendapatan.
CAESAR AKBAR