TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membandingkan sikap Cina dan Uni Eropa dalam menanggapi kebijakan Indonesia membatasi ekpsor bijih nikel. Luhut menceritakan bahwa Uni Eropa saat ini tengah menggugat Indonesia ke World Trade Organization atau WTO.
"Sekarang Uni Eropa ke WTO. Saya bilang ke meraka, mereka hanya (ekspor) 2 persen tapi mau nuntut kami," ujar Luhut saat menjadi pembicara dalam acara Hari Wawasan Nusantara Indonesia ke-62 di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November 2019.
Sikap Uni Eropa ini dinilai berbeda dengan Cina. Alih-alih menggugat seperti Uni Eropa, Luhut menyatakan Cina justru menanamkan investasi ke dalam negeri.
"Orang Cina saja yang (ekspor) 98 persen kami tutup enggak marah. Mereka enggak lama kemudian malah balik ke Indonesia mau investasi," ucapnya.
Terkait sikap Uni Eropa ini, Luhut mengklaim telah mencari penyebabnya. Rupanya, kata dia, Uni Eropa dan Austria berniat mengembangkan industri lithium baterai dengan memanfaatkan sumber daya bijih nikel di Indonesia. Lithium baterai merupakan material untuk pengisi daya mobil listrik.
Uni Eropa saat ini sedang gencar mengkampanyekan transformasi kendaraan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Karena itu, Uni Eropa membutuhkan sokongan sumber daya lithium baterai untuk negara-negarany.
Luhut sebelumnya meyakinkan bahwa Indonesia bakal mempersilakan Komisi Eropa melancarkan gugatannya ke WTO terkait pembatasan ekspor bijih nikel. Sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal, yaitu konsultasi. Indonesia, kata dia, bakal bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut.
"Kami sudah siapkan tim," kata Luhut.
Gugatan itu disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019. “Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya menyoalkan pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO