TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PPATK berkomitmen meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak 2013.
"Hingga 11 Desember 2019, PPATK telah membantu penerimaan
negara dari sektor pajak sebesar Rp 4.97 triliun," kata Badaruddin di gedung PPATK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Nilai itu, kata dia, berasal dari tindak lanjut dari 296 hasil analisis. Hasil pemeriksaan dan informasi PPATK itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Di luar hal tersebut, kata dia, terdapat juga potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 30,9 miliar.
"PPATK juga berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 470 miliar," ujarnya.
Badaruddin mengatakan PPATK secara khusus diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membantu penerimaan perpajakan.
Adapun, kata dia, untuk 2019 PPATK berkontribusi sebesar Rp 139 miliar yang ditindaklajuti Direktorat Jenderal Pajak. Menurut dia, PPATK terus berusaha memberikan data kepada Dirjen Pajak.
"Nilai Rp 139 miliar ada yang belum berakhir. Akhir tahun angka akan naik. Karena ada yang masih tahap imbauan, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan dan penagihan. Mudah-mudah Rp 139 miliar bukan angka final di 2019," ujar Badaruddin.
HENDARTYO HANGGI