TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Publik, Arya Sinulingga angkat bicara soal larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Ketika dijadikan peraturan oleh Pak Erick, berarti ada sesuatu di suvenir itu yang dianggap sebenarnya tidak perlu diberikan," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Pemberian suvenir, menurut Arya, diduga keras menunjukkan maksud tertentu dari BUMN terkait. "Kalau gak ada nilainya, gak mungkin diatur. Kalau hanya sekadar flash disk atau mug (cangkir) mungkin gak perlu diatur banget. (Tapi) kalau diatur berati ada nilai tertentu di suvenir itu," ucapnya
Namun Arya enggan menjelaskan terkait apa yang dimaksud kemungkinan nilai-nilai terselubung itu. Yang jelas, kata dia, pemberian suvenir telah dilarang oleh Kementerian BUMN bagi perseroan naungannya. "(Alasan) ya macam-macam," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Erick telah menjelaskan perihal larangan tersebut melalui Salinan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Tujuan larangan pemberian suvenir tersebut agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.
Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. "Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum," bunyi isi surat edaran larangan pemberian suvenir itu.
Kemudian surat edaran telah diteken Erick sejak Kamis, 5 Desember 2019, dan ditetapkan sehari setelahnya. Adapun penjelasan umum surat edaran tersebut menuliskan bahwa BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus kepanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
IMAM HAMDI