TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi ramainya kabar soal dugaan pelecehan pramugari Garuda Indonesia. Pejabat yang terbukti melecehkan pegawai perempuan bisa saja diberhentikan.
"Hukumnya belum ada, tapi kalau di Amerika itu nanti saya pelajarin, bisa diberhentikan, apalagi kalau ada pegawai wanita yang jelas-jelas sudah ada 'sexual harrashment' itu," ujar Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Kamis, 12 Desember 2019.
Meski demikian, Erick Thohir mengaku untuk proses hukum terhadap perbuatan amoral itu bukan kewenangannya. "Kalau amoral seperti itu kan pasti nanti prosesnya nanti bukan di saya, tapi itu mungkin hukum yang lain yaitu mungkin di kepolisian. Kalau saya kan lebih korporasi, sudah seyogyanya kaum wanita ini harus mendapatkan proteksi yang jelas, apalagi dari pimpinan pimpinan yang tidak baiklah," ujar Erick Thohir.
Ia juga ingin memastikan pegawai perempuan di BUMN tidak mengalami pelecehan. "Ke depan saya rasa nanti awal tahun kita juga akan memastikan 'sexual arrashment' kepada pegawai perempuan di BUMN itu harus benar-benar kita tingkatkan, tidak boleh kaum perempuan itu mohon maaf dijadikan ya hal-hal yang tidak baik lah," kata Erick Thohir, Rabu, 11 Desember 2019.
Erick Thohir menyampaikan hal tersebut pasca beredarnya cuitan di Twitter dari akun @digeeembok yang menyebut sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia sengaja memanfaatkan para pramugari perusahaan BUMN tersebut.
"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa adalah 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat," tulis akun @digeeembok.
Akun @digeeembok juga menulis bahwa Vice President (VP) Cabin Crew Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa sebagai germo.
Kasus ini sudah sampai ke polisi. Kemarin, Roni Eka Mirsa sudah melaporkan pencemaran nama baik terhadap pemilik akun Twitter @digeeembok. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno - Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Roni sudah dimintai keterangan.
"Pelapor sudah diambil keterangan pada 6 Desember 2019," ujar Alexander melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 11 Desember 2019.
Sedangkan terhadap pemilik akun @digeeembok, Alexander mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan. "Nanti biar prosesnya berjalan," kata dia.
ANTARA | M. YUSUF MANURUNG