TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari. Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto mengatakan aturan yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang tersebut sudah terbit.
"Permenhub [Peraturan Menteri Perhubungan] sudah terbit, pembatasan dilakukan pada 20 Desember - 21 Desember 2019, 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020," kata Pandu kepada Bisnis, Rabu 11 Desember 2019.
Khusus pada 25 Desember 2019, pembatasan angkutan barang hanya berlaku pada Jalan Tol Cikampek-Jakarta atau satu arah menuju Jakarta. Artinya, bagi angkutan barang yang membawa barang keluar DKI Jakarta menuju kawasan industri atau wilayah lainnya tetap diperbolehkan melintas. "Salinan aturan masih menunggu diundangkan oleh Kemenkumham, kira-kira 2 hari - 3 hari sudah diundangkan," kata Pandu.
Menurut Pandu, dengan beleid tersebut, tidak ada lagi kemungkinan-kemungkinan tentatif atau diskresi kepolisian di lapangan dalam pemberlakukan aturan tersebut. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bangunan.
Pembatasan operasional selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru itu tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.
Menanggapi aturan ini, Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengharapkan ke depan tidak ada lagi pembatasan tersebut. Sebab, pembatasan ini merugikan aktivitas angkutan barang. Apalagi pada masa Natal dan Tahun Baru, seluruh pengusaha logistik tengah mengejar target akhir tahun. "Jadi kita berharap ke depannya ada solusi yang lebih konkret sehingga tidak perlu dikurangi operasionalnya," katanya.
BISNIS