TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sempat memberi surat peringatan pertama atau SP 1 terkait indikasi terlewatinya jam kerja atau exceeding yang dialami awak kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut dilayangkan pada September lalu dengan Nomor AU.402/0065/DKPPU/IX/2019.
"Sebenarnya (sudah) dikeluarkan SP 1 dan dilanjutkan dengan dilakukannya surveillance (pengawasan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 11 Desember 2019.
Pengawasan dilakukan secara spesifik untuk area jam kerja awak kabin atau flight duty time. Dari hasil pengawasan dan audit terhadap perseroan, Kemenhub menemukan ada empat kali kali kelebihan flight duty time atau jam kerja awak kabin.
Kemenhub juga menemukan ada beberapa rute penerbangan yang dijadwalkan mendekati batas maksimal. Setelah melayangkan surat dan melakukan pengawasan, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Avirianto menyatakan pihaknya memastikan mesti ada mitigasi berupa penugasan ekstra awak kabin Garuda Indonesia ke rute-rute tertentu yang diindikasi ada kelebihan jam kerja. Salah satunya Kualanamu-London.
"Tim juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada Garuda Indonesia untuk tidak melakukan penerbangan pulang-pergi tanpa memberikan RON (penginapan) kepada awak kabin," ujar Avirianto kepada Tempo.