TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan pakaian bekas dan minuman keras ilegal hasil sitaan tahun 2017-2018. Seluruh barang tersebut ditaksir bernilai Rp 3,2 miliar.
Barang sitaan tersebut adalah 438 helai pakaian bekas seberat 45,7 ton dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, dan minuman keras 3.558 botol senilai Rp 2 miliar. Aad pula tembakau iris, rokok, cerutu batang, rokok elektrik atau vape. Ditaksir harga barang itu mencapai Rp 3,2 miliar. Adapun kerugian negara diperkirakan Rp 1,5 miliar dari cukai yang tak dibayarkan.
"Barang-barang itu dimusnahkan bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution di kantornya, Bandung, 11 Desember 2019.
Saipullah mengatakan, Bea Cukai sengaja menggandeng Solusi Bangun Indonesia agar ramah lingkungan dan aman. Proses pemusnahan tahap akhir tetap dibakar dengan menggunakan tungku insinerator.
“Dalam proses kegiatan ini mereka melakukan kegiatan sortir, untuk memisahkan barangnya, kemudian dicincang dan dimasukkan ke laboratorium untuk dilihat apakah ada unsur-unsur yang membahayakan. Setelah itu dimasukan ke tungku untuk pembakaran dalam temperatur kurang lebih 2.000 derajat Celcius,” kata dia.
Dia mengklaim, cara tersebut lebih ramah lingkungan. “Semua barang terbakar habis, tidak ada sisa, sehingga tidak mengakibatkan gangguan pada lingkungan,” kata Saipullah.
Pemusnahan barang ilegal menggunakan fasilitas tungku PT SBI, milik Semen Indonesia Group. Barang ilegal dimusnahkan dengan metode co-processing. Pada tahap akhir dibakar dalam tanur semen bersuhu 2.000 derajat Celcius.