Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Jabar Musnahkan Pakaian dan Miras Ilegal Rp 3,2 Miliar

image-gnews
Ratusan unit sex toys dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Beacukai Palembang, Rabu, 4 Desember 2019. Dari barang sitaan itu, negara berpotensi rugi hingga Rp3,5 miliar. Parliza Hendrawan
Ratusan unit sex toys dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Beacukai Palembang, Rabu, 4 Desember 2019. Dari barang sitaan itu, negara berpotensi rugi hingga Rp3,5 miliar. Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan pakaian bekas dan minuman keras ilegal hasil sitaan tahun 2017-2018. Seluruh barang tersebut ditaksir bernilai Rp 3,2 miliar.

Barang sitaan tersebut adalah 438 helai pakaian bekas seberat 45,7 ton dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, dan minuman keras 3.558 botol senilai Rp 2 miliar. Aad pula tembakau iris, rokok, cerutu batang, rokok elektrik atau vape. Ditaksir harga barang itu mencapai Rp 3,2 miliar. Adapun kerugian negara diperkirakan Rp 1,5 miliar dari cukai yang tak dibayarkan. 

"Barang-barang itu dimusnahkan bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution di kantornya, Bandung, 11 Desember 2019.

Saipullah mengatakan, Bea Cukai sengaja menggandeng Solusi Bangun Indonesia agar ramah lingkungan dan aman. Proses pemusnahan tahap akhir tetap dibakar dengan menggunakan tungku insinerator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam proses kegiatan ini mereka melakukan kegiatan sortir, untuk memisahkan barangnya, kemudian dicincang dan dimasukkan ke laboratorium untuk dilihat apakah ada unsur-unsur yang membahayakan. Setelah itu dimasukan ke tungku untuk pembakaran dalam temperatur kurang lebih 2.000 derajat Celcius,” kata dia.

Dia mengklaim, cara tersebut lebih ramah lingkungan. “Semua barang terbakar habis, tidak ada sisa, sehingga tidak mengakibatkan gangguan pada lingkungan,” kata Saipullah.

Pemusnahan barang ilegal menggunakan fasilitas tungku PT SBI, milik Semen Indonesia Group. Barang ilegal dimusnahkan dengan metode co-processing. Pada tahap akhir dibakar dalam tanur semen bersuhu 2.000 derajat Celcius.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

14 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

15 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

4 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

14 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Sita Aset Mobil Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang Disembunyikan di Jakarta Timur

KPK kembali menyita aset berupa mobil milik bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

17 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

21 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

23 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

Tips bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membawa barang bawaan berharga seperti diatur PMK nomor 203 2017.