Tempo.Co, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bea masuk perlindungan sementara alias safeguard yang diterapkan pemerintah terhadap sejumlah komoditas tekstil dan produk tekstil belum berdampak signifikan untuk menyehatkan industri TPT.
"Dampaknya ada tetapi belum signifikan," ujar Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Ia mengatakan telah mengumpulkan para pengusaha tekstil untuk menjaring masukan sekaligus mencari jalan keluar dari persoalan lesunya industri tekstil Tanah Air.
Selama ini, sektor industri tersebut menjadi tumpuan ekspor dan maupun pemenuhan produksi dalam negeri. Namun, saat ini maraknya produk TPT impor justru menyaingi produk lokal.
"Kita tahu akhir-akhir ini banyak produk dari luar Indonesia yang melakukan penetrasi yang sangat luar biasa sekali, sampai kemudian kalau cek di pasar-pasar maupun di Tanah Abang itu sudah susah kita mendapatkan made in Indonesia, made in negara lain aja kira kira begitu," ujar Bahlil.
Menurut dia, telah menjadi rahasia umum kalau bahwa produk garmen di Indonesia adalah hasil impor dari negara lain, terutama Cina. Karena itu, ia berujar perlu ada suplai produk dalam negeri sebagai substitusi impor.
"Itu bukan hanya kerja pengusaha, harus ada sinergi pengusaha dan pemerintah dan regulasi yang harus kasih adalah regulasi yang tidak memberatkan pengusaha. jika regulasi memberatkan maka tidak akan kompetitif," ujar Bahlil.
Dengan kondisi seperti itu, Bahlil mengatakan akan mencari solusinya dengan para pengusaha. Sehingga, harga produk lokal tak jauh berbeda dengan negara lain yang produknya diimpor ke Tanah Air.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Ravi Shankar belum bisa menyimpulkan efektifitas dari kebijakan safeguard tersebut. Sebabnya, langkah itu baru diterapkan belum lama ini dan hanya mencakupi beberapa produk saja.
"Jadi masih pembahasan dalam 90 baru keluarkan rekomendasi final, setelah mereka keluarkan rekomendasi baru mulai efektif," tutur Ravi. Hanya saja, kebijakan yang ada sekarang lebih berfungsi untuk mengirim sinyal kepada negara-negara lain. "Sinyalnya sudah keluar bahwa pemerintah mau action, kami ambil kesempatan dan kinerja sekarang."
Ravi berharap ke depannya para pelaku industri tekstil yang terkena persaingan beberapa waktu ke belakang bisa bangkit lagi. Apalagi apabila melihat tingkat konsumsi dalam negeri yang masih sehat, bahkan meningkat terus. "Jadi tidak perlu perusahaan yang tutup, tapi kalau skala impornya banyak dan murah ya pasti hancurkan industri," kata Ravi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis aturan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk tekstil dan produk tekstil yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, Kemenkeu menerbitkan setidaknya tiga PMK yang serentak ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November lalu. Kemudian, PMK tersebut diundangkan per 6 November 2019 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi ada tiga PMK pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara BMTPS) untuk produk tekstil dan produk tekstil, seperti benang, kain, dan tirai, total sebanyak 121 pos tarif," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada Tempo, Jumat, 8 November 2019.
Salah satu di antaranya, PMK Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMTPS terhadap impor produk benang selain benang jahit, dari serat staple sintetik dan artifisial. Aturan tersebut mengatur enam pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 1.405 per kilogram. Aturan tersebut melampirkan setidaknya 121 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.
Kemudian, PMK Nomor 162 Tahun 2019 mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor kain. Aturan tersebut menjelaskan 107 pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 1.318 hingga Rp 9.521 per meter. Beleid ini melampirkan setidaknya 121 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.
Terakhir, PMK Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot lainnya. Aturan tersebut mendetailkan delapan pos tarif produk kain mulai sebesar Rp 41.083 per kilogram. Beleid ini melampirkan setidaknya 124 negara yang dikecualikan pengenaan BMTPS.
Peraturan menteri tersebut berlaku selama 200 hari terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini. "Sudah diundangkan pada 6 November lalu dan berlaku setelah tiga hari sejak tanggal diundangkan, yakni 9 November 2019," ujar Nufransa.