TEMPO.CO, Jakarta - Meski ada temuan maladministrasi, uang negara untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tetap akan digelontorkan lebih awal pada anggaran 2020. Yakni di bulan Januari, dari sebelumnya di bulan Februari. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk program ini akan tetap disalurkan lebih cepat kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
"Enggak ada (penundaan), on schedule," kata Sri Mulyani saat ditemui di Energy Building, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.
Temuan maladministrasi ini pertama kali disampaikan oleh Ombudsman pada Selasa, 10 Desember 2019. Di antara temuannya yaitu belum pengelolaan data calon penerima PKH dari E-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial belum terintegrasi.
Lalu, lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kemensos ketika ada masalah di tingkat daerah. Terakhir, tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.
Di sisi lain, Sri Mulyani sebelumnya ingin pencairan dana PKH bisa dilakukan lebih awal pada tahun depan. Tujuannya agar manfaat dari APBN 2020 bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kecil.
Menurut Sri Mulyani, masalah ini cukup menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial yang bertugas menjalankan program PKH. Menurut dia, kanal pengaduan sebenarnya sudah dibuat oleh Kemensos.
Meski demikian, potensi inclusion dan exclusion error tetap akan selalu ada. Namun yang paling penting adalah mekanisme untuk terus memperbaikinya.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut masalah ini juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Sebab, dari merekalah Kemensos mengumpulkan data keluarga penerima manfaat PKH. "Kan menteri sosial ga punya data sampai ke bawah," kata dia.
Di acara yang sama, Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui masih masalah dalam penyaluran PKH di lapangan. Untuk itu, ia berjanji akan terus memperbaikinya.
Akan tetapi, Juliari menilai temuan Ombudsman ini sebenarnya bukanlah masalah yang terlalu fundamental. "Itu pertama, hanya masalah improvement database. Kedua, hanya masalah pengaduan di lapangan," ujarnya.