TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menanggapi ramai pemberitaan soal pemberhentian sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Johnnya mengapresiasi Direksi TVRI saat ini sedang berupaya mendapatkan penonton yang banyak. "Itu baik. Tapi jangan lupa, TVRI dalam roadmaps-nya sebagai lembaga penyiaran publik," kata Johnny di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Oleh karena itu, menurut Johnny, yang paling penting adalah membedakan TVRI dengan TV swasta. Ia menyatakan, seharusnya tugas-tugas televisi yang sudah bisa dilakukan pihak televisi swasta itu dilepas sepenuhnya ke pihak swasta.
Masyarakat, kata Johnny, saat ini melihat TVRI tak berbeda dengan menonton televisi swasta seperti Metro TV, Kompas TV ataupun TV One. Padahal, seharusnya TNRI bertugas lebih besar. "Sebagai lembaga penyiaran publik yang membutuhkan transmisi berita yang berhubungan dengan tugasnya sebagai lembaga penyiaran publik," ucapnya.
Johnny mengatakan saat ini sedang berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pengawas, dan Direksi TVRI, untuk menyelesaikan masalah secara internal dengan baik. "Setelah ramai-ramai, cooling down sedikit, lalu sekarang masa kontemplasi dulu. Mudah-mudahan satu dua hari ini kita bisa bertemu dan berdiskusi secara personal dlu lah," ujarnya.
Sebelumnya, nama Helmy Yahya ramai jadi pembicaraan publik setelah Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikannya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada rabu lalu. Latar belakang dikeluarkannya surat keputusan itu diduga terkait dengan penyelenggaraan perusahaan Televisi milik negara tersebut.
Salah seorang Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy Yahya telah berdasar pada pertimbangan yang kuat. “Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI,” tutur dia, Kamis, 5 Desember 2019.
Sementara itu Helmy Yahya mengatakan pencopotan dirinya dari kursi Dirut LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak berdasar. Ia menilai dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis. “Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulisnya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.
Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.