TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perdagangan daring alias toko online untuk mendaftar ulang izin usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu berlaku untuk semua toko online dengan omzet kecil atau besar.
Menurut Agus, pemerintah telah memberi berbagai kemudahan. "Kalau yang pakai KTP perorangan. Kan ada perorangan, kalau omzet kecil bagaimana nantinya. Dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan dalam KTP) itu sudah izin. Kecuali sudah menginjak usaha kecil tapi bukan perorangan," kata Agus di Kementerian Perdagangan,Jakarta, 10 Desember 2019.
Ia menjelaskan bagi toko online yang kepemilikan hanya perorangan tidak perlu membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) layaknya perusahaan besar. Mereka hanya perlu mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem pengajuan izin online yakni Online Single Submission (OSS).
Agus mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 sebagai peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik. Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan guna menyesuaikan kebutuhan bagi pasar.
"Turunan PP 80 sedang dibahas dengan asosiasi, akan kami komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu ditindaklanjuti," kata dia.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2091 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan guna menyetarakan pemain baik pedagang online maupun offline. Nantinya, para pemilik toko online atau e-commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian.