TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menghapus kebijakan penerbangan yang semula ditengarai memforsir awak kabin. Kebijakan tersebut sebelumnya mengharuskan awak kabin melakoni penerbangan jarak jauh pergi-pulang nonstop.
Surat pemberitahuan terkait kebijakan anyar ini tersebar di grup perpesanan instan awak kabin Garuda Indonesia pada hari ini, Selasa, 10 Desember 2019. Surat itu dikirimkan oleh Senior Manager Flight Assignment Garuda Indonesia atas perintah Board of Director Garuda Indonesia atau BOD kepada seluruh Station Manager, Senior Manager Unit JKTOGC, dan Station Manager Unit JKTCCR.
Tempo menerima pesan terusan tersebut dari salah satu sumber di lingkungan internal Garuda Indonesia. Dalam surat ini, manajemen memastikan telah terjadi rotasi awak kabin sebagai hasil adit yang dilakukan oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.
"Terkait dengan hasil audit DKUPPU dan arahan penyesuaian schedule cabin crew untuk beberapa rute penerbangan yang sebelumnya diterbangkan vv (return flight/penerbangan PP) menjadi kembali RON (remain over night) at station, berikut kami sampaikan rute penerbangan station yang dimaksud," seperti dikutip dari surat tersebut.
Adapun rute yang terdampak penyesuaian adalah Bali-Narita-Bali, Jakarta-Nagoya-Jakarta, Jakarta-Meulbourne-Jakarta. Lalu, Denpasar-Meulbourne-Denpasar, Jakarta-Sydney-Jakarta, Denpasar-Sydney-Denpasar, Denpasar-Kansai-Denpasar. Kemudian Denpasar-Beijing-Denpasar, Jakarta-Shanghai-Jakarta, Denpasar-Shanghai-Jakarta, Denpasar-Xianyang-Denpasar, dan Jakarta-Hong Kong-Jakarta.
Isi surat itu memerintahkan seluruh Station Manager Garuda mempersiapkan akomodasi bagi awak kabin sesuai dengan kebutuhan. Dalam surat itu, Stasion Manager Unit JGKOGC turut diperintahkan untuk mengirimkan rotasi awak kabin terbaru ke unit terkait.
Sedangkan Station Manager Unit JKTCCR diminta untuk dapat melakukan penyesuaian penugasan awak kabin.