Ide ini berangkat dari temuan KKP terhadap benih-benih lobster yang menyebar di tangan para pedagang di Vietnam. Edhy mengatakan sekitar 80 persen benih lobster yang diterima importir negara itu berasal dari Indonesia.
Celakanya, menurut Edhy, pengiriman lobster ini ditengarai tidak langsung diterbangkan dari Indonesia ke Vietnam, melainkan melalui Singapura. Sampai di Vietnam, benih lobster dilepas dengan harga Rp 139 ribu per ekor.
Padahal, menurut Edhy, harga benih lobster yang dijual di level petambak dalam negeri hanya Rp 5.000. Ia memandang, petambak akan menikmati nilai lebih seumpama benih lobster dijual setara harga yang disepakati importir Vietnam.
Adapun ihwal alasan keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan budidaya, Edhy memastikan petambak menyediakan restok lobster dewasa sebanyak 5 persen. Ia lantas meminta ada kajian khusus terkait perkembangbiakan lobster seandainya kebijakan ekspor diterapkan.
"Kita minta ini dijadikan putusan ilmiah. Bahwa lobster itu kalau tidak dipanen toh tumbuhnya 1 persen," ujarnya.
Menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti, sempat melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Ia juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.