Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Penghasilan Badan Diturunkan, Apindo: Dulu Tak Terbayang

image-gnews
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, Hariyadi Sukamdani, menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan alias PPh Badan Perusahaan. Rencana tersebut disebut masuk dalam Omnibus Law yang tengah dirancang pemerintah beberapa waktu ke belakang. "Dulu tidak terbayang pajak itu mau diturunkan tarifnya," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Secara umum, ia melihat poin-poin yang masuk ke dalam Omnibus Law sektor perpajakan adalah yang selama ini diperlukan oleh pengusaha. Misalnya mengenai penghapusan pajak dividen, ketentuan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri, hingga penurutnan tarif pajak. "Saya rasa ini perkembangan yang luar biasa."

Hariyadi mengatakan ada perubahan yang mendasar di Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, ia melihat mereka tidak lagi hanya berbicara soal anggaran namun melihat fungsi pajak sebagai stimulan. "Dulu yang dibicarakan budget terus dan selalu kurang," tuturnya.

Ia melihat ke depannya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dan dunia usaha mesti berjalan seiring. "Trust itu sejak tax amnesty mulai terbangun dengan baik. Dengan omnibus, terus berjalan. Sakarang kami apresiasi bahwa pemerintah melihat pajak tidak semata anggaran, tapi juga bagaimana instrumen menjadi lebih baik."

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan turun secara bertahap dari saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023.

"PPh untuk badan dari 25 persen saat ini menjadi 22 persen. Dan 22 persen untuk periode 2021-2022. Untuk periode 2023 akan turun menjadi 20 persen," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk PPh badan yang go public, kata Sri Mulyani, akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen pada 2023. "Karena turun tiga persen di bawah tarif," katanya.

Pemerintah juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Sri Mulyani menjelaskan, dalam hal ini, dividen yang diterima wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibedakan. Namun, ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan dari peraturan pemerintah.

Sementara itu, tarif PPh bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri juga akan diturunkan lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 20 persen. Untuk badan usaha yang berada di luar negeri, dividen tidak akan dikenakan pajak apabila diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan listed maupun nonlisted.

Menurut Sri Mulyani, aturan penurunan PPh badan ini akan diatur dalam omnibus law perpajakan. Sejumlah peraturan yang diatur dalam satu undang-undang itu antara lain UU PPh, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPn), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemda. Sri Mulyani mengatakan omnibus perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perekonomian Indonesia dalam menciptakan kesempatan kerja.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

7 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

8 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memaparkan Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.