Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

E-Commerce Harus Kantongi Izin, Bukalapak: Perlu Waktu 2 Tahun

image-gnews
Peran E-Commerce Dalam Mendorong Peningkatan Industri Pembayaran Digital.
Peran E-Commerce Dalam Mendorong Peningkatan Industri Pembayaran Digital.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menilai pemerintah dan pelaku usaha memerlukan waktu dua tahun untuk mengimplementasikan beleid baru tentang e-commerce. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang baru-baru ini dirancang Kementerian Perdagangan.

"Kami pikir butuh waktu dua tahun untuk implementasi, karena dalam aturan itu belum membahas soal detail sanksi dan sebagainya," ujar Fajrin di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut Fajrin, Kementerian Perdagangan sebagai regulator perlu mendetailkan aturan terkait penentuan besaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Salah satunya menyangkut definisi yang membedakan antara wajib pajak individu dan entitas.

Sebab saat ini, kata dia, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang masih berbentuk individu dan belum berbadan usaha. "Kami minta, kalau begini, bagaimana solusinya, ujar bos Bukalapak itu. 

Lebih lanjut,  sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan juga perlu dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan dalam beleid tersebut. Menurut dia, Bukalapak dan Indonesia Ecommerce Asociation telah menemui pemerintah untuk merembuk masalah ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," kata Fajrin.

Seperti diberitakan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelumnya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen pelaku pasar hingga industri. Peraturan Pemerintah juga diterbitkan guna menyetarakan level of playing field baik pedagang online maupun offline.

Dalam aturan itu, para pelaku e-commerce yang mengajukan izin berdagang ke Kemendag bisa memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa perlu datang ke Kementerian. Aturan ini membuat Kementerian mudah mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat waktu.



FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

22 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

1 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

5 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

6 hari lalu

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut. Foto: Canva
Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah

Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

8 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.