TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memprotes keras rencana Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, yang bakal menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan tersebut diajukan sebagai buntut dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia mulai 1 Januari 2020.
“Ini saya pikir diskriminatif ke negara kita,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.
Meski demikian, Luhut tetap mempersilahkan Komisi Eropa melancarkan gugatan ke WTO. Sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal yaitu konsultasi. Indonesia pun bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut. "Kami sudah siapkan tim," kata Luhut.
Menurut Luhut, sebenarnya 98 persen dari bijih nikel Indonesia diekspor ke Cina. Sedangkan Eropa hanya mengkonsumsi kurang dari 2 persen dari ekspor nikel Indonesia. Itu sebabnya, Luhut menilai langkah Uni Eropa tersebut keliru.
Sebelumnya, surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019. “Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya yaitu pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.