TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak kunjung menagih denda Rp 13,5 miliar atas praktik monopoli yang dilakukan produsen air minum Aqua tak kunjung ditagih. Padahal dua bulan berselang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) terbit, yang menyatakan Aqua bersalah.
Komisioner KPPU Guntur Saragih beralasan lembaganya belum menerima salinan putusan dari MA. Jawaban ini sama dengan yang disampaikannya pada 29 November 2019 lalu. “Saya belum dapat salinan, jadi belum bisa komentari apa-apa,” kata Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019.
Guntur juga tidak bisa menjelaskan apakah Aqua harus membayar keseluruhan denda tersebut sekaligus atau bisa dicicil. Karena belum menerima salinan putusan MA, ia mengaku tak bisa menyampaikan apa-apa soal tata cara penagihan denda.
Sejak dua tahun lalu, KPPU sudah menyatakan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Aqua dihukum dengan Rp 13 miliar dan Balina dihukum Rp 6 miliar.
Kasus ini berlanjut ke MA.Berdasarkan penelusuran pada Kepaniteraan MA, perkara kasasi dengan nomor register 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 26 September 2019. Dalam sidang putusan itu, majelis kemudian memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU dan selanjutnya akan mendistribusikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
Perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).