Lebih jauh, Gerry menyatakan pelaksana tugas yang ditunjuk sebaiknya tetap melalui prosedur uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Direktorat Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Akhir pekan lalu Menteri BUMN bersama Dewan Komisaris Garuda Indonesia menyepakati pemberhentian sementara waktu bagi seluruh anggota direksi yang terindikasi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Berdasarkan data manifes penerbangan Airbus A330-900 Garuda Indonesia, terdapat empat nama direksi yang ikut dalam penerbangan tersebut.
Keempat direksi Garuda itu adalah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Capital Human Heri Akhyar. Sementara, jajaran direksi yang termasuk dalam key person sebuah maskapai adalah Direktur Teknik, Direktur Keselamatan, dan Direktur Operasi.
Acuan key person berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti sebelumnya menjelaskan prosedur pemilihan Direktur Utama Garuda Indonesia. Menurut dia, penentuan direktur utama definitif mesti melalui persetujuan kementeriannya.
“Direktur Utama Garuda Indonesia harus disetujui (Kemenhub) untuk ditetapkan dalam SIAU,” katanya kepada Tempo, Ahad, 8 Desember 2019.
SIAU adalah Surat Izin Angkutan Udara. Tiap-tiap pergantian direksi, Kemenhub mesti mencatatnya dalam dokumen tersebut. Sebelum disetujui, Kementerian Perhubungan akan melakukan peninjauan terhadap nama dirut definitif Garuda Indonesia itu.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY