Adapun empat Direksi Garuda Indonesia dalam penerbangan itu, antara lain Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar. Atas tindakan itu, Arya mengatakan para komisaris berpendapat bahwa jajaran direksi tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2015.
Saat ini Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Ari Askhara dari posisi Direktur Utama. Sementara untuk nasib tiga direksi lainnya, Arya belum menjawabnya secara gamblang. "Sementara ini dari Kementerian BUMN setelah ada usulan komsaris itu sementara saudar AA (yang diberhentikan. Adapun tiga lainnya masih dikaji."
Kemarin, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo.
"Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. Erick mengatakan pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia.