TEMPO.CO, Jakarta - Arya Sinulingga, Staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkap fakta baru terkait skandal penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia. Berdasarkan surat dari Komite Audit, empat direksi Garuda Indonesia yang menumpangi pesawat anyar A330 900-Neo, pada 17 November 2019 kala itu tidak mengantongi izin dinas. "Jadi keempatnya enggak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.
Adapun empat Direksi Garuda Indonesia yang turut dalam penerbangan dari pabrik Airbus melalui Bandara Toulouse Prancis ke Bandara Soekarno-Hatta itu, antara lain Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, serta Direktur Human Capital Heri Akhyar. Atas tindakan itu, Arya mengatakan, para komisaris Garuda berpendapat bahwa jajaran direksi maskapai pelat merah tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 08/MBU/12/2015.
Saat ini Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Ari Askhara dari posisi Direktur Utama. Sementara untuk nasib tiga direksi lainnya, Arya belum menjawabnya secara gamblang. "Sementara ini dari Kementerian BUMN setelah ada usulan komisaris itu sementara saudara AA (yang diberhentikan). Adapun tiga lainnya masih dikaji."
Kemarin, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo.
"Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. Erick mengatakan, pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia.
Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick Thohir juga mengatakan bakal mengusut tuntas skandal tersebut. "Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara," ujar Erick. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja BUMN kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi."