TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat, 6 Desember 2019, Jokowi menyebutkan alasan penerbitan inpres ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat "Ease of Doing Business"; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha. Kepala BKPM juga diminta memberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk. Mereka diminta mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga. Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Dalam melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud, menurut Inpres yang diteken Jokowi ini, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.
"Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden,” bunyi diktum Inpres ini. Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
ANTARA