TEMPO.CO, Jakarta - Publik gempar setelah pemberitaan tentang upaya penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terungkap. Suku cadang motor gede (moge) merek Harley Davidson dan sepeda lipat ekslusif merek Brompton itu dipreteli lalu dimasukkan dalam pesawat baru Airbus 330-900NEO pada 17 November 2019.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis 5 Desember 2019, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson seri Shovelhead itu dijalankan secara sistematis oleh jajaran pegawai Garuda hingga pimpinan puncaknya.
“Inilah yang membuat kami sedih. Di saat kami ingin membangun citra BUMN dan meningkatkan kinerjanya, ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan hal seperti ini,” kata Erick.
Nama Direktur Utama Garuda, Ari Ashkara, tidak bisa dipisahkan dari berbagai kontroversi sejak dia menduduki kursi panas Garuda. Beberapa kontroversi yang mewarnai media massa tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Memoles Laporan Keuangan 2018, dari Rugi Jadi Untung
Ari membuat gempar dengan membuat laporan keuangan maskapai itu pada 2018 menjadi untung dari seharusnya masih rugi. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pun turun tangan dan menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan maskapai itu. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dibekukan oleh Kemenkeu selama 12 bulan karena tindakannya itu.
Kasus kontroversial itu bermula dari laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA yang telah diaudit berbalik untung US$809,846 pada 2018. Posisi tersebut kebalikan dari kerugian US$216,58 juta pada 2017.
Padahal, perseroan masih mencatatkan rugi pada periode September 2018 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$114,08 juta. Kontribusi terbesar atas laba GIAA pada 2018 berasal atas pendapatan lain-lain perseroan yang berbanding jauh pada tahun sebelumnya yakni US$19,79 juta.
Dua komisaris GIAA, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menganggap laporan keuangan 2018 itu tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sehingga enggan membubuhkan persetujuan atas laporan keuangan itu.