TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Dinas Perhubungan untuk menginstruksikan ke daerah agar menyiapkan regulasi yang mengatur skuter listrik terkait sejumlah insiden melibatkan penyewa skuter listrik di sejumlah tempat.
“Kita tidak menghalangi inovasi. Ini kan disrupsi nih. Ada barang baru, ada cara baru orang bergerak, dan disukai masyarakat. Tapi kekosongan regulasi sering membuat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di Jakarta orang meninggal dunia, atau dia naik ke jembatan (penyeberangan) orang, dia melewati yang dilarang, karena disrupsi ini belum ter-regulasi,” kata dia di Bandung, Kamis, 5 Desember 2019.
Dia mengatakan, Bandung menjadi daerah pertama yang dimintanya menyusun aturan mengenai penggunaan skuter listrik sewaan di jalan. Menuerut dia, Dinas Perhubungan Jawa Barat mengarahkan Dinas Perhubungan Bandung untuk membuat regulasi terkait skuter listrik sewaan.
Ridwan Kamil mengatakan, regulasi tersebut untuk mengatur praktik penggunaan skuter listrik yang disewakan bebas. Dinas Perhubungan, kata dia, akan mengkaji daerah mana yang boleh diilewati skuter listrik dan daerah yang tidak boleh.
Menurut dia, penyedia jasa penyewaan skuter listrik juga sebaiknya berbenah. “Saya kira kasus di Jakarta sudah menjadi pelajaran buat penyedia, agar mereka betul-betul mensosialisasikan, karena safety-first, keselamatan yang utama,” kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, ada kekosongan aturan dari pusat tentang pengaturan penggunaan skuter listrik di jalan. Sementara aturan belum ada, daerah bisa memulai menyiapkannya. “Ada kewenangan pemerintah daerah yang bisa kita masuk, sebelum ada peraturan yang sedang di bahas di tingkat pusat di keluarkan,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Desember 2019.
AHMAD FIKRI