TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap 100 hari Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, beberapa kali ia menyatakan rencananya untuk menganulir kebijakan yang diambil Susi pada periode sebelumnya. Catatan Tempo, ada empat kebijakan Susi Pudjiastuti yang bakal dimentahkan oleh Edhy Prabowo, yaitu sbb:
1. Keran ekspor benih lobster
Menteri Edhy Prabowo berencana membuka keran ekspor benih lobster atau benur dengan catatan harus dibatasi. Ekspor benih ini sebelumnya dilarang oleh Susi Pudjiastutu, karena bisa berdampak kepada ekosistem itu sendiri.
"Kenapa enggak ambil langkah izinkan budidaya, kita berikan (izin) ekspor (benih lobster) dengan kuota," kata Edhy dalam rapat kerja nasional KKP di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019.
Pada masa kepemimpinan Susi, lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih dilarang diperdagangkan. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
2. Penenggelaman kapal
Kebijakan kedua yang dianulir Edhy adalah soal penenggelam kapal illegal fishing. Pada masa Susi, penenggelaman kapal adalah kebijakan utama yang digadang-gadang memberikan efek jera bagi komplotan pencuri ikan.
Edhy Prabowo beralasan, penenggelaman kapal asing ilegal bukanlah prioritasnya saat ini. Ia menerangkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga ia tak ingin penenggelaman itu menjadi jargon saja. “Tapi kalau mereka kita tangkap, kita kejar kemudian lari ya kita tenggelamkan. Saya tak takut menenggelamkan,” kata Edhy di Makassar pada Ahad 1 desember 2019.
3. Penggunaan alat tangkap ikan cantrang.
Setelah dilarang Susi, kini Edhy membolehkan penggunaan cantrang, di mana payung hukumnya akan terbit bulan Desember 2019 ini. Saya berharap Desember ada hasil, ada keputusan baru,” kata Edhy Prabowo, Kamis, 14 November 2019.
Penggunaan alat tangkap jaring raksasa tersebut sebelumnya dilarang keras Susi Pudjiastuti karena menyebabkan kehancuran habitat di laut. Salah satunya karena cantrang memiliki tali hingga 6 kilometer. Padahal di beberapa titik seperti laut Jawa, kedalamannya hanya 60 meter.
Edhy beralasan akan mengizinkan penggunaan cantrang, karena sejumlah nelayan di Jawa Tengah, sampai saat ini masih terus menuntut agar mereka dibolehkan kembali menggunakan alat tangkap tersebut. Di sisi lain, kata Edhy, sejumlah nelayan di Sumatera Utara juga sedang berdemo menolak penggunaan trawl oleh kapal besar di tengah laut. Sebab, nelayan kecil yang ada di pinggiran laut menjadi tidak kebagian ikan.
4. Reklamasi Teluk Benoa di Bali
Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim di perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
Kala itu, poin aturan ini memastikan bahwa reklamasi tidak boleh dilakukan di dalam wilayah Teluk Benoa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim. Kawasan konservasi itu memiliki luas 1.243,41 hektare.
Kini, Edhy mengatakan bakal mendengar ulang masukan dari stakeholder dan masyarakat dan membuka kemungkinan untuk menganulir kebijakan Susi Pudjiastuti terkait reklamasi itu juga. "Kami pelajari dulu. Kalau dulu saya di Komisi IV DPR kan sudah tahu secara administrasi dan aturan. Mekanisme perizinan semua sudah benar dibanding reklamasi di Jakarta," ujar Edhy saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa, 29 Oktober 2019.
EKO WAHYUDI l FAJAR PEBRIANTO l FRANCISCA CHRISTY ROSANA l MADE ARGAWA