TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan menanggung sanksi seumpama terbukti menyelundupkan motor Harley Davidson dan Brompton dalam pesawat GA 9721 A300-900 rute Perancis menuju Jakarta. Dugaan temuan itu sebelumnya dilaporkan oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Sesuai dengan peraturan menteri, ada tahapan untuk memberikan sanksi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 5 Desember 2019.
Beleid yang dimaksud Polana adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan empat tahapan sanksi. Pertama berupa teguran, tahap kedua adalah pembekuan, tahap ketiga ialah pembekuan, dan tahap keempat adalah denda administratif.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Otoritas Bandara Wilayah I untuk memberikan klarifikasi terkait kargo gelap di pesawat Garuda Indonesia. “Otban (Otoritas Bandara) akan melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar,” ucapnya. Namun, ia memastikan penyelesaian perkara ini menjadi wewenang pihak Kepabeanan.
Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menyita 18 boks yang diangkut maskapai Garuda Indonesia di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF pada 17 November 2019. Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya puluhan juta.
Barang ini diangkut di bagasi dalam perjalanan pengantaran pesawat anyar Garuda Indonesia dari Prancis ke Jakarta. Pihak Bea dan Cukai menyita benda yang telah dikemas dalam bentuk potongan ini lantaran merupakan barang ilegal. Sebab, pemilik barang itu tak melaporkan bawaannya ke Kepabeanan.