Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Argumentasi Pemerintah untuk WTO Soal Larangan Ekspor Nikel

image-gnews
Indonesia siap hadapi aturan EU-RED II di WTO
Indonesia siap hadapi aturan EU-RED II di WTO
Iklan
 
 
"Kita punya bahan baku nikel yang cukup besar. Dari industri ini, tak hanya nikel yang dihasilkan, tetapi juga cobalt. Banyak ikutannya yang bisa digunakan untuk bahan baku baterai," kata Putu.
 
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo mengatakan Indonesia punya alasan yang kuat atas protes pelarangan nikel yang diajukan oleh Uni Eropa kepada WTO. Ia menuturkan sejak 2009, pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Minerba Batubara Nomor 4 Tahun 2009 yang mengharuskan mineral mentah diolah sebelum dijual. 
 
Jonatan mempertanyakan alasan Uni Eropa menggugat larangan ekspor Indonesia. Pada tahun-tahun tersebut, ia mengatakan Eropa memang masih mengimpor nikel ore dari PT Aneka Tambang (Antam). Namun sejak 2014, Eropa sudah menghentikan impor nikel ore dari Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kata dia, Eropa mayoritas impor nikel pig iron atau stainless steel dari Cina. 
 
"Lalu apa salahnya Indonesia? Itu kekuatan kita untuk mementahkan tuntutan mereka di WTO," kata Jonatan. Selain itu, Jonatan berujar Indonesia sudah memiliki lebih dari 35 Smelter dan penyerapan nikel didalam negeri aman karena jumlah smelter terus bertambah. 
 
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan mekanisme restriksi ekspor-impor tetap diperbolehkan melalui berbagai mekanisme seperti tarif, kuota, perijinan, pajak, atau pun standar. Hal itu, kata dia, diperbolehkan selama memiliki alasan yang bisa dijustifikasikan dan transparan kepada seluruh anggota WTO. 
 
"Jadi Indonesia boleh melakukan larangan atau restriksi ekspor nikel. Sekarang hanya masalah justifikasinya apa dan apakah Indonesia sudah mentransparansikan aturan tersebut sesuai aturan WTO atau tidak," kata dia. 
 
Menurut Shinta, WTO hanya memperbolehkan restriksi ekspor-impor melalui mekanisme pengecualian, yaitu general exceptions, national security exceptions, dan financial security exceptions. Masing-masing pengecualian itu memiliki ketentuan klaim sendiri. Shinta menjelaskan Indonesia juga bisa menerapkan restriksi permanen dengan alasan national security exceptions.
 
Hal ini, ujar Shinta, telah dilakukan Amerika Serikat saat ini terhadap produk besi-baja meskipun secara tradisional security exceptions lebih dimaksudkan untuk mengontrol perdagangan senjata. "Jadi, kita bisa memenangkan gugatan ini asalkan pemerintah kita bisa menjustifikasi dengan baik alasan restriksinya sesuai dengan aturan yang berlaku di WTO," ujar Shinta. 
 
LARISSA HUDA | FAJAR PEBRIANTO
Iklan

Berita Selanjutnya

WTOEksporNikelKemendagUni Eropa

Artikel Terkait


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

10 jam lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

11 jam lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

13 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyoroti urgensi perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah untuk perusahaannya. Apa katanya?


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

2 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


4 Negara Eropa Ini Siap Mengakui Palestina sebagai Negara, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Bendera Palestina berkibar di samping bendera PBB untuk pertama kali di Markas Besar PBB di Manhattan, New York, 1 Oktober 2015. Sidang majelis Umum PBB menyetujui keputusan untuk mengibarkan bendera Palestina dan Vatikan. REUTERS/Andrew Kelly
4 Negara Eropa Ini Siap Mengakui Palestina sebagai Negara, Apa Alasannya?

Empat negara Eropa ini bersiap-siap untuk mengakui Palestina sebagai negara meski itu mengundang kemarahan Israel.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

5 hari lalu

Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran.


Dari India hingga Ukraina, Begini Reaksi Dunia atas Penembakan di Gedung Konser Moskow

5 hari lalu

Petugas penegak hukum Rusia berjaga di dekat tempat konser Balai Kota Crocus yang terbakar menyusul insiden penembakan, di luar Moskow, Rusia, 22 Maret 2024. REUTERS/Maxim Shemetov
Dari India hingga Ukraina, Begini Reaksi Dunia atas Penembakan di Gedung Konser Moskow

Berikut beberapa reaksi dunia terhadap penembakan maut di gedung konser Moskow, mulai dari India, Ukraina hingga Uni Eropa


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

7 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.