“Kami juga akan menurunkan untuk pajak badan yang melakukan go public dengan menambah pengurangan tarif 3 persen lagi dalam lima tahun setelah perusahaan itu IPO,” ujar Sri Mulyani. Insentif lainnya juga diberikan untuk investor pasar modal, khususnya yang berkaitan dengan dividen yang diperoleh investor, baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat meyakini iming-iming insentif tersebut bakal efektif untuk menarik minat calon emiten agar segera merealisasikan diri sebagai perusahaan publik. “Ini cukup menarik, tambahan 3 persen itu signifikan, apalagi bagi perusahaan yang punya EBITDA cukup besar, ini akan signifikan,” kata dia kepada Tempo.
Samsul menambahkan untuk semakin menggugah, dibutuhkan juga insentif yang bersifat spesifik. “Jadi nanti diberikan insentif atau kemudahan untuk masing-masing sektor, karena kan persoalan atau kebutuhannya bisa jadi berbeda-beda,” ucapnya.
Sementara itu, pengamat pasar modal, Irwan Ariston Napitupulu mengatakan ihwal pemberian insentif, terdapat sejumlah hal yang akan menjadi pertimbangan perusahaan. “Bagi yang belum go public, insentif seperti itu masih harus memperhitungkan benefit yang hilang ketika mereka go public,” ujar dia,
Pasalnya, terdapat plus minus yang menyertai ketika perusahaan yang tadinya berstatus private memutuskan menjadi perusahaan publik. “Saat masih private misalnya owner masih memiliki penuh perusahaan itu, profit sepenuhnya untuk pemilik, dan mereka bebas mengambil keputusan, tapi kalau sudah public benefit seperti itu tidak dimiliki lagi,” kata Irwan.
DIAS PRASONGKO | GHOIDA RAHMA