TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia mengkonfirmasi kabar adanya tiga orang bocah yang berboncengan menggunakan satu skuter listrik berwarna hijau di flyover atau jalan layang Pasupati, Bandung, Jawa Barat. Video kejadian tersebut diambil oleh salah seorang pengemudi mobil dan rekamannya tersebar di media sosial.
"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Keamanan pengguna selalu menjadi prioritas utama Grab," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Sejak pertama kali skuter listrik GrabWheels hadir di Indonesia, kata Tri, Grab telah memberlakukan berbagai peraturan dan inisiatif keselamatan. Ada enam peraturan yang dibuat oleh Grab di antaranya yaitu:
Pertama, pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun ke atas. Kedua, hanya satu orang yang diperbolehkan untuk mengendarai satu skuter listrik dan tidak diperbolehkan untuk berboncengan.
Ketiga, mengatur limit kecepatan skuter listrik hingga 15km/jam. Keempat, melengkapi skuter listrik dengan lampu yang secara otomatis menyala dan reflektor sehingga tetap terlihat ketika malam hari.
Kelima, menghadirkan Station Managers di area parkir untuk mengedukasi pengguna. Keenam, secara aktif menyediakan edukasi keamanan berkendara di lokasi parkir dan melalui aplikasi dan media sosial.
Kenyataan di lapangan berbeda dengan yang direncanakan. Beberapa pengguna GrabWheels adalah anak-anak di bawah umur dan kerap berboncengan.
Bahkan, insiden kecelakaan yang menimpa pengendara Grabwheels sudah terjadi di Jakarta. Sehingga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melarang penggunaan GrabWheels di sejumlah area.