Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Terobosan Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan

image-gnews
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama
Diskusi Ngobrol @Tempo membahas Catatan Akhir Tahun tentang Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia, dengan tajuk utama "Penegakan hukum sektor hutan dan lahan di Indonesia" di Gedung Tempo Media Group, Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2019.
Iklan

INFO BISNIS — Hutan Indonesia menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan hutan hujan tropis (rain forest) di Kalimantan dan Papua, sehingga Indonesia memegang peran strategis dalam menekan laju emisi gas rumah kaca untuk menangani krisis iklim. Pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009, Indonesia sudah berkomitmen hingga 2020 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen jika mendapat bantuan internasional. Target tersebut mungkin saja tercapai jika dipastikan bahwa hutan dan lahan Indonesia terlindungi. 

Baik pemerintah maupun masyarakat sipil telah melakukan sejumlah upaya dan inovasi untuk menekan eksploitasi hutan dan konversi lahan, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengantisipasi hilangnya biodiversitas, dan mengatasi konflik lahan. Selain itu, memastikan akses dan kontrol masyarakat, termasuk perempuan, terhadap sumber daya alam sebagai sumber kehidupan. 

Sayangnya, walaupun sudah dilakukan berbagai inisiatif, masih ada beberapa daerah yang masih jauh dari prinsip tata kelola hutan lahan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) pun mengakui penegakan hukum masih belum maksimal. 

“Penegakan hukum sampai saat ini belum menimbulkan efek jera, baru menunjukkan shock therapy belum efek jera jangka panjang,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam acara Ngobrol@Tempo bertajuk Catatan Akhir Tahun Tata Kelola Hutan dan Lahan 2019 dan Visi Pembangunan Hijau 2019-2024 di Indonesia “Penegakan Hukum Sektor Hutan dan Lahan di Indonesia” di gedung Tempo, Palmerah, Rabu, 3 Desember 2019.

Ridho menyebutkan, tahun ini ada sekitar 180 kasus gugatan pidana sampai di pengadilan dan masih terus berjalan. Selama empat tahun terakhir, KLHK juga memberikan sanksi administrasi kepada sekitar 1.098 perusahaan, berupa pencabutan izin. Selain itu, perusahaan dipaksa melakukan perbaikan ekosistem.
 
KLHK juga menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 19,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 11 gugatan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, banyak hambatan yang menyebabkan perusahaan mengulangi perbuatannya, seperti misalnya melakukan pembakaran lahan. Ini berkaitan dengan budaya kepatuhan yang juga tak dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan. Ada tantangan bagaimana eksekusi proses selanjutnya, yakni keberanian menggugat, keberhasilan, dan proses eksekusi keseluruhannya menjadi penting.

Senada dengan hal itu, Edo Rakhman, koordinator kampanye WALHI menilai efektivitas penegakan hukum sulit dilakukan karena sulitnya menerapkan indikator pembuktian apabila pelanggaran sudah terjadi, terutama pelanggaran bagi korporasi. Bahkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum cukup menjerat pelaku pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat lain dilontarkan Firmansyah, salah satu aktivis The Asia Foundation yang menghadiri diskusi. Salah satu jurus ampuh  hukum lingkungan menjerat korporasi adalah menerapkan konsep strict liability.

“Beban penggugat menjadi lebih ringan, penggugat yang dibebani pembuktian kesalahan. Jadi, dilakukan pembuktian terbalik. Ini terobosan bagaimana bisa membuktikan kasus pelanggaran, misalnya pada kasus karhutla,” katanya. 

Menanggapi hal ini, Bambang Mulyono, Kepala Pusat Pendidikan Pelatihan Mahkamah Agung, mengatakan pihaknya juga berupaya mendorong para hakim melakukan strict liability yang sarat akan bukti ilmiah. “Kita juga mendorong para hakim dan sertifikasi hakim lingkungan hidup mutlak diperlukan, sudah kita terapkan itu,” katanya.

Pada akhirnya, peran penegakan hukum di sektor kehutanan dan lahan merupakan kerja bersama. Diperlukan partisipasi publik dan integritas dari aparat, serta berbagai pihak. Perspektif penegakan hukum jangan selalu dipandang hanya penindakan, ada pencegahan, ada pengawasan, dan ini juga harus melibatkan kita semua terutama dalam konteks pengawasan. (*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

1 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Bambang Soesatyo menuturkan gagasan Indonesia Emas 2045 adalah sebuah visi ideal dan cita-cita luhur yang tidak mungkin bisa digapai secara instan.


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

2 jam lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

5 jam lalu

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengadakan acara Kick Off Tim Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024


Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

11 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

11 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama Binus Senayan

11 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama Binus Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

1 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

1 hari lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

1 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.