TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan modus temuan penyelundupan suku cadang sepeda motor bekas bermerek Harley Davidson yang diangkut pesawat anyar maskapai Garuda Indonesia berjenis A300-900 Neo.
Barang yang diduga milik karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW ini dikemas dalam 15 boks dan diterbangkan dari Prancis menuju Bandara International Soekarno-Hatta, 17 November lalu.
"Barang itu dipereteli dan dimasukkan ke boks yang dibawa penumpang di bagasi. Spareparts itu dalam kondisi terurai dan bekas," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi Dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro kala dihubungi Tempo, Rabu, 3 Desember 2019.
Karyawan Garuda Indonesia yang ditengarai memboyong spareparts motor gede bekas tersebut rupanya tercatat dalam manifes penumpang. Ia--SAW--termasuk dalam 22 daftar penumpang yang ikut dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia rute Paris-Jakarta.
Deni memastikan nama SAW tidak tercantum dalam daftar kru Garuda Indonesia. Adapun pesawat itu mengangkut 10 kru. "Nama pemilik barang bukan berada di daftar kru, tapi penumpang," ujarnya.
Di sisi luar boks tersebut, petugas Bea dan Cukai menemukan adanya claimtag atau tanda kepemilikan. Dalam claimtag ini tertera identitas nama penumpang yang bersangkutan.
Di samping 15 boks berisi spareparts Harley Davidson, Bea dan Cukai menjumpai ada tiga boks lainnya berisi dua sepeda merek Brompton beserta aksesorisnya. Sama halnya dengan Harley, boks berisi sepeda mewah itu ditengarai bekas. Tak didetailkan apakah dua unit sepeda ini milik pelaku yang sama.
Dengan demikian, Bea Cukai menemukan ada 18 boks yang isinya merupakan barang selundupan. Deni menjelaskan, seluruh boks tersebut diangkut di bagasi dan dicampur dengan koper-koper milik penumpang.
"Kami sudah memeriksa kabin dan kokpit, tidak ada pelanggaran. Kami juga periksa kargo, di manifestasinya, kargo diberitakan nol alias tidak ada kargo. Namun, terdapat 18 boks yang ada claimtag. Jadi kami temukan saat memeriksanya," ujarnya.
Deni mengatakan modus penyelundupan barang ilegal melalui pesawat baru ini tak lumrah terjadi. Biasanya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menemukan adanya penyelewengan pengangkutan barang melalui pesawat reguler yang mendarat di terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kalau ini kemarin kan pesawat baru. Izinnya mendarat di Hanggar GMF (Garuda Maintenance Facility) untuk kepentingan seremoni. Jadi kami temukan di GMF," ujarnya.
Kantor Bea dan Cukai saat ini tengah mendalami temuan itu. Deni memastikan telah berkomunikasi dengan Garuda Indonesia dan GMF. Bea dan Cukai juga sudah memanggil pihak bersangkutan. Deni mengatakan investigasi ini membutuhkan waktu beberapa hari.
Vice President Corporate Garuda Indonesia Ikhsan Rosan membenarkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. Garuda saat ini sedang menunggu hasil pendalaman tersebut.
"Kami menanyakan ke Bea Cukai soal pembayaran pajak dan sanksi-sanksinya. Kami juga sudah panggil pihak bersangkutan," ucapnya kala dihubungi Tempo pada Rabu sore.