Ketua Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, dalam revisi tersebut, Kementerian Perdagangan memasukkan ketentuan harga acuan untuk DOC)ayam ras, DOC ayam layer, ayam remaja (pullet), serta pakan ayam ras, pakan ayam layer dan jagung giling.
Selain itu, dalam beleid baru tersebut, harga batas bawah dan batas atas daging ayam ras di tingkat peternak, serta harga acuan di tingkat konsumen direvisi naik. Hal serupa dilakukan terhadap harga batas bawah dan batas atas telur ayam ras di tingkat peternak dan harga acuan di tingkat konsumen.
Besaran harga acuan yang ditetapkan Kemendag pun dinilai sudah sesuai keinginan para peternak. "Namun, kami berharap ada kebijakan lain yang mendukung agar harga telur dan daging ayam ras bisa sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan di peraturan tersebut,” kata Musbar.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan salah satu langkah yang perlu diambil pemerintah untuk membuat telur dan daging ayam sesuai dengan harga acuan adalah akurasi perhitungan kebutuhan DOC di dalam negeri per tahunnya.
Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir volume impor DOC di Indonesia selalu melampaui kebutuhan riil di dalam negeri. Hal itu membuat stok ayam di dalam negeri mengalami di atas kebutuhan konsumen.
Alhasil, harga daging ayam dan telur di dalam negeri selalu bergerak di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah selama satu tahun terakhir. Menurut data yang diperolehnya dari Kemendag, harga telur dan daging ayam sepanjang September 2018-September 2019 hanya berhasil melampaui harga acuan sebanyak dua bulan.
Tahun depan sudah ada proyeksi dari BPS bahwa kebutuhan DOC sekitar 681.000 ekor. "Maka dari itu, impornya disesuaikan saja, jangan berlebihan. Selama ini koordinasi yang lemah antara Kemendag dan Kementan membuat perhitungan kebutuhan stok DOC dalam negeri tidak tepat sasaran,” ucap Singgih.
BISNIS