TEMPO.CO, Jakarta - Untuk meredam gejolak harga ayam di tingkat peternak, pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Keputusan itu didapat setelah dilakukan pembahasan lintas kementerian dan pengusaha sektor perunggasan. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian dan pengusaha sektor perunggasan.
Adapun beleid yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut, harga acuan bibit ayam (day old chick/DOC) ras broiler bakal ditetapkan senilai Rp 5.000 - Rp 6.000 per ekor. Sementara itu, harga acuan DOC ayam layer ditetapkan Rp 8.000 - Rp 10.000 per kilogram. Begitu pula dengan harga acuan ayam remaja yang ditetapkan Rp 4.500 per ekor per pekan.
Di samping itu, harga acuan pakan ayam ras broiler bakal ditetapkan pada rentang Rp 7.100 - Rp 7.400 per kilogram, sedangkan harga acuan pakan ayam layer ditetapkan Rp 5.300 - Rp 5.600 per kilogram. Adapun, harga acuan jagung giling ditetapkan Rp 4.500 per kilogram.
Selain itu, revisi juga dilakukan pada harga batas bawah daging ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp 19.000 per kilogram dan batas atas Rp 21.000 per kilogram. Sementara itu, harga acuan di tingkat konsumen dipatok Rp 35.000 per kilogram.
Selanjutnya, harga batas bawah telur ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp 19.000 per kilogram dan batas atas Rp 21.000 per kilogram. Adapun, harga acuan komoditas itu di tingkat konsumen dipatok Rp 24.000 per kilogram.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan revisi beleid tersebut sedang dalam proses di kementeriannya. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan hasil revisi beleid tersebut diterbtikan. "Saat ini revisi Permendag No.96/2018 masih dalam proses,” kata Suhanto, Senin, 2 Desember 2019.