TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum mendapat laporan resmi soal kasus pengiriman motor Harley Davidson ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia. Untuk itu, Budi meminta bawahannya menelusuri kasus ini.
"Tunggu nanti ibu Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti) mengklarifikasi apa yang terjadi," kata Budi dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019.
Budi mengatakan akan mengaitkan kasus ini dengan regulasi bagi penerbangan perdana. Tapi, ia belum menjelaskan seperti apa aturan dan pengawasan selama ini terhadap penerbangan perdana. "Nanti saya klarifikasi, saya belum dapat input," kata dia.
Motor Harley Davidson ilegal ini diangkut pesawat yang baru dibeli, Garuda Indonesia, yaitu A300-900 Neo. Pesawat ini bertolak dari Toulouse, Prancis, pada Sabtu 16 November dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu 17 November siang.
Motor ini diduga merupakan barang bekas yang sengaja diselundupkan melalui pesawat Garuda Indonesia. Sehingga, motor pun disita pihak Bea Cukai begitu mendarat di Bandara Internasional Soekarno - Hatta.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan motor itu beserta suku cadang yang disita itu adalah milik karyawan. "Dibawa beberapa karyawan. Karyawan sudah mendeclare barang- barang itu ke Bea dan Cukai," ujar Ikhsan kepada Tempo, Selasa 3 Desember 2019.
Garuda, kata Ikhsan, akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai soal motor Harley Davidson tersebut. "Jika perlu membayar pajak kami siap, jika memang harus dikirim kembali (reekspor) kami akan mengikuti sepenuhnya."
FAJAR PEBRIANTO