TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mempersilakan Uni Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan akan diajukan Uni Eropa setelah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.
"Enggak apa-apa, silakan saja," kata Luhut dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perhubungan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019.
Sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal yaitu konsultasi. Indonesia pun bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut. "Kami sudah siapkan tim," kata dia.
Sebelumnya, surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019. “Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya yaitu pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Luhut Pandjaitan menegaskan, keputusan pelarangan ekspor nikel mulai tahun depan dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas ini. Keputusan ini pun, kata dia, seusai dengan perintah UU. "Tapi sebelumnya tak ada yang berani melarang," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO