Tempo.Co, Jakarta - Direktur Utama Nusatic sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pecinta Koi Indonesia atau APKI Sugiarto Budiono meminta pemerintah melonggarkan beberapa aturan yang mengganggu keran ekspor ikan hias. Setidaknya, ada lebih dari satu regulasi yang dianggap ketat sehingga mengganggu laju perdagangan ikan hias.
"Yang kami minta direlaksasi secara prinsip itu izin ekspor ikan hias. Banyak ikan yang sudah lama ada di Indonesia (dengan) permintaan (dari pengusaha) supaya bisa keluar (ekspor)," ujarnya di Indonesia Convention Exhibiton BSD, Tangerang Selatan, Ahad, 1 Desember 2019.
Sugiarto mencontohkan adanya aturan mengenai kuota perdagangan koral atau terumbu karang hias sebagai bagian dari perdagangan ikan hias. Menurut dia, pemerintah saat ini telah mematok kuota karang ekspor sebesar 600 ribu pacs per tahun.
Ia mengakui kuota ini membuat pengusaha kesulitan menjual koral hiasnya. Ia menduga ada pihak-pihak yang bermain sehingga membuat sejumlah pengusaha merugi dengan adanya aturan kuota ekspor. Ia menganggap, beleid yang dirancang oleh menteri terkait di masa lampau ini sulit merestui koral hias dijual keluar dari Indonesia.
Selain itu, ia menyebut beleid yang mengatur kuota ekspor ikan hias, seperti arwana, cukup menyusahkan bagi pengusaha. Selama ini, aturan ekpsor arwana berada di dua kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Lantaran aturan ini berada di dua kementerian yang berbeda, keberadaannya acap tumpang tindih. "Padahal arwana adalah ikan yang potensial diekspor oleh pengusaha dalam negeri dalam jumlah cukup besar," ujarnya. Indonesia, kata dia, memiliki pasar besar arwana di Cina yang bisa menyerap hingga 10 ribu ekor per bulan.
Asisten De puti Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Maritim Suparman mengakui ada beberapa aturan yang sifatnya tumpang tindih di sektor ikan hias budidaya dan tangkap. Ia menyebut saat ini kementerian sedang melakukan kajian untuk menyederhanakan beleid.
"Kalau dalam pasal-pasal antar-undang-undang itu ternyata tumpang-tindih atau menyulitkan pengusaha, akan kami sederhanakan. Ini kan juga sudah masuk (proses) omnibus law," ujarnya.
Suparman memastikan, kementerian akan merelaksasi aturan lalu-lintas ikan hias budidaya dan tangkap yang tidak menimbulkan eksploitasi. Adapun jenis aturan yang ia maksud melingkupi peraturan pemerintah dan peraturan menteri.